Komisi III Akan Panggil Pengusaha dan Investor di Pulau Rempang

18-09-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyatakan pihaknya akan memanggil para pengusaha yang akan berinvestasi di Pulau Rempang sebelum memanggil Kapolri. Dia menilai para pengusaha tersebut memiliki bekingan dari pihak tertentu.

 

“Banyak pihak yang terkait dan ada dugaan para pengusaha yang dibekingi para pihak,” kata Sahroni kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (18/9/2023).

 

Menurut Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini, Penyelesaian konflik di Pulau Rempang tidak semudah perkiraan umum. Kasus ini, bisa jadi percobaan dalam proses penegakan hukum. Ahmad Sahroni pun meminta pemerintah pusat untuk transparan dan akuntabel soal apa yang terjadi di sana.

 

Menurut dia, jika kedua hal itu tak dilakukan, Pulau Rempang justru bisa menjadi Pulau Preman karena yang berlaku adalah hukum rimba.“Banyak dugaan mafia main di Pulau Rempang,” kata Sahroni.

 

Diketahui, bentrokan di Pulau Rempang meletus pada 7 September 2023 setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama aparat TNI dan Polri memaksa masuk wilayah itu untuk melakukan pengukuran dan pematokan tanah. Pulau tersebut rencananya akan digunakan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

 

Bentrokan itu menyebabkan trauma mendalam bagi masyarakat. Terlebih aparat sempat melontarkan gas air mata ke arah sekolah dasar yang berada di sana. Meskipun demikian, polisi menyatakan penggunaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur. Selain itu, polisi juga menangkap puluhan orang yang disebut sebagai provokator dalam bentrokan tersebut.

 

Warga Rempang menyatakan mereka tidak menolak proyek Rempang Eco-City tersebut. Hanya saja, mereka meminta agar 16 kampung tua yang berusia ratusan tahun tidak mengalami penggusuran. Sejumlah lembaga pun sempat mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang proyek tersebut. Komnas HAM pada Sabtu lalu, 16 September 2023 pun menyuarakan hal yang sama dan menyebut terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Meskipun mendapatkan banyak tekanan, pemerintah memastikan proyek tersebut akan jalan terus. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan proyek itu harus terus jalan. BP Batam sebelumnya menargetkan warga harus meninggalkan pulau itu paling lama pada 28 September 2023.

 

Kawasan Rempang Eco-City ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata. Untuk tahap awal, PT MEG menggandeng perusahaan Xinyi Glass Holdings Ltd untuk membangun pabrik panel surya di Pulau Rempang. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...